PENGAWASAN PROSES
PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
·
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
·
Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan,
pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
·
Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan
pendidikan.
B. Supervisi
·
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
·
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh,
diskusi, pelatihan, dan konsultasi
·
Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C. Evaluasi
·
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas
pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
·
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: [a] membandingkan
proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, dan [b]
mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan
kompetensi guru.
·
Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam
proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi,
dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
·
Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi
standar.
·
Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi
standar.
·
Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar