Rabu, 31 Juli 2019

Peraturan Akademik

Peraturan Akademik
Disampaikan dalam Rapat Dewan Guru
Oleh: Dr. Sukarlan, MPd

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Peraturan akademik merupakan peraturan madrasah yang berisi persyaratan kehadiran, ketentuan Penilaian, remedial, kenaikan kelas, ujian, kelulusan, dan hak-hak peserta didik MTs Negeri 12 Indramayu.
2.    Peraturan akademik juga memuat peraturan mengenai hak peserta didik MTs Negeri 12 Indramayu dalam menggunakan fasilitas madrasah untuk kegiatan belajar, peraturan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan bimbingan konseling.
3.    Peserta didik MTs Negeri 12 Indramayu adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTs Negeri 12 Indramayu, baik yang berada pada kelas 7, 8, maupun 9.
4.    Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
5.    Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
6.    Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
7.    Penilaian Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada kelas tujuh dan kelas delapan.
8.    Ujian adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.        Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.        Siswa yang hadir terlambat harus lapor terlebih dahulu kepada guru piket atau guru bimbingan konseling.
3.        Peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas, baik teori maupun praktik.
4.        Ketidakhadiran karena izin dari orang tua atau sakit tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan ayat 1.
5.        Ketidakhadiran karena sakit lebih dari tiga hari harus disertai surat keterangan dari dokter.

BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian Harian
1.      Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.      Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3.      Penilaian harian dapat berupa tes tertulis berbentuk uraian dan/atau pilihan ganda atau tes lisan/praktik sesuai dengan kompetensi yang akan diukur.
4.      Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian harian berikutnya.
5.      Peserta didik yang belum mencapai KBM harus mengikuti kegiatan remedial.
6.      Kegiatan remedial setiap Penilaian harian dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 4
Penilaian Tengah Semester
1.        Penilaian Tengah Semester diprogramkan oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.        Penilaian Tengah Semester dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk semua mata pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berjalan 8-9 minggu.
3.        Cakupan materi Penilaian Tengah Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4.        Penilaian Tengah Semester dapat berupa tes tertulis berbentuk uraian dan/atau pilihan ganda atau tes lisan/praktik sesuai dengan kompetensi yang akan diukur.
5.        Hasil Penilaian Tengah Semester diinformasikan kepada orang tua melalui peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
1.        Penilaian Akhir Semester diprogramkan oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.        Penilaian Akhir Semester dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk semua mata pelajaran di akhir semester.
3.        Cakupan materi Penilaian Akhir Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.        Hasil Penilaian Akhir Semester diinformasikan kepada orang tua peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 6
Penilaian Kenaikan Kelas
1.        Penilaian kenaikan kelas diprogramkan oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.        Penilaian kenaikan kelas dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran pada akhir semester genap.
3.        Cakupan materi Penilaian kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4.        Hasil Penilaian kenaikan kelas diinformasikan kepada orang tua peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 7
Penilaian Praktik
1.        Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu sesuai kebutuhan.
2.        Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang memang harus dipraktekkan.
3.        Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang disusun dalam RPP.
4.        Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Sikap
1.        Penilaian sikap dilakukan oleh semua guru mata pelajaran PAI dan PKn.
2.        Pelaksanaan penilaian sikap menyatu dengan kegiatan pembelajaran sebagaimana yang diprogramkan dalam RPP.
3.        Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9
Penilaian Sikap
1.        Penentuan akhir penilaian kepribadian dilakukan oleh Guru PKn, PAI.
2.        Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan/diprogramkan oleh guru Bimbingan Konseling.
3.        Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10
Ujian Madrasah
1.        Ujian madrasah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
2.        Ujian madrasah meliputi ujian tulis, ujian praktik, dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.        Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis maupun praktik sesuai POS Ujian Madrasah.

Pasal 11
Ujian Nasional
1.        Ujian Nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.        Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional sesuai POS Ujian Nsional.


BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
1.        Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
2.        Perhitungan nilai rapor dilakukan dengan rumus : (2UH) + TUGAS + UTS + UAS) : 5.
3.        Kriteria kenaikan kelas di MTs Negeri 12 Indramayu diatur dengan persyaratan sebagai berikut :
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila :
a.       Memiliki kehadiran minimal 80%.
b.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti.
c.       Tidak memiliki nilai di bawah KKM lebih dari 4 mata pelajaran.
d.      Memiliki nilai minimal baik untuk penilaian kepribadian atau perilaku pada dua semester di kelas yang diikuti meliputi Murottal dan Tahfidh.
e.       Tidak ada nilai kurang dari KKM keculai Bhs Indonesia, PAI dan PKn


Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriteria kelulusan di MTs Negeri 12 Indramayu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1).
Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
1.        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.        Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
3.        Lulus Ujian Madrasah (nilai rata-rata minimal 6,00; nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujikan 5,50).
4.        Memiliki Serifikat Hasil Ujian Nasional (ditentukan kemudian berdasarkan POS UN yang berlaku), Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional – UAMBN
5.        Memiliki Sertifikat Murottal.




BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.        Peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium sesuai jadwal pelajaran atau program madrasah.
2.        Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.        Dalam melakukan praktikum, peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.        Peserta didik berhak melakukan praktek komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK atau sesuai program madrasah.
2.        Peserta didik melakukan praktek komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.        Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 16
Perpustakaan
1.        Peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan MTs Negeri 12 Indramayu.
2.        Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.        Peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.        Proses pembelajaran dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.


BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.        Peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.        Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.
3.        Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti pelajaran, kesulitan melaksanakan tugas, atau lainnya.

Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.        Peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.        Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
3.        Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.

Pasal 19
Konsultasi dengan Konselor/Waka Kesiswaan
1.        Peserta didik berhak mendapat layanan bimbingan dan konseling oleh konselor/guru BK.
2.        Layanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.        Layanan bimbingan dan konseling terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di madrasah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.        Peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan pengembangan karier.

BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 20
1.        Peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.        Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
          Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN     A. Pemantauan ·                     Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencana...