Peraturan Akademik
Disampaikan dalam Rapat Dewan Guru
Oleh: Dr. Sukarlan, MPd
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1. Peraturan akademik merupakan
peraturan madrasah yang berisi persyaratan kehadiran, ketentuan Penilaian,
remedial, kenaikan kelas, ujian, kelulusan, dan hak-hak peserta didik MTs
Negeri 12 Indramayu.
2. Peraturan akademik juga memuat
peraturan mengenai hak peserta didik MTs Negeri 12 Indramayu dalam menggunakan
fasilitas madrasah untuk kegiatan belajar, peraturan mengenai layanan
konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan bimbingan konseling.
3. Peserta didik MTs Negeri 12 Indramayu
adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTs Negeri
12 Indramayu, baik yang berada pada kelas 7, 8, maupun 9.
4. Penilaian harian adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
5. Penilaian Tengah Semester adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
6. Penilaian Akhir Semester adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester.
7. Penilaian Kenaikan Kelas adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada kelas tujuh
dan kelas delapan.
8. Ujian adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
BAB II
KETENTUAN
KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap
pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan
tugas dari guru.
2.
Siswa yang hadir terlambat harus lapor terlebih dahulu
kepada guru piket atau guru bimbingan konseling.
3.
Peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan
pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas, baik teori maupun praktik.
4.
Ketidakhadiran karena izin dari orang tua atau sakit
tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan ayat 1.
5.
Ketidakhadiran karena sakit lebih dari tiga hari harus
disertai surat keterangan dari dokter.
BAB III
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian Harian
1. Penilaian harian disusun oleh guru
mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian
dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Penilaian harian dilaksanakan oleh
guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3. Penilaian harian dapat berupa tes
tertulis berbentuk uraian dan/atau pilihan ganda atau tes lisan/praktik sesuai
dengan kompetensi yang akan diukur.
4. Hasil Penilaian harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian harian
berikutnya.
5. Peserta didik yang belum mencapai KBM
harus mengikuti kegiatan remedial.
6. Kegiatan remedial setiap Penilaian
harian dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Penilaian Tengah Semester
1.
Penilaian Tengah Semester diprogramkan oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Penilaian Tengah Semester dilaksanakan oleh madrasah
secara bersama-sama untuk semua mata pelajaran setelah kegiatan pembelajaran
berjalan 8-9 minggu.
3.
Cakupan materi Penilaian Tengah Semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada
periode tersebut.
4.
Penilaian Tengah Semester dapat berupa tes tertulis
berbentuk uraian dan/atau pilihan ganda atau tes lisan/praktik sesuai dengan
kompetensi yang akan diukur.
5.
Hasil Penilaian Tengah Semester diinformasikan kepada
orang tua melalui peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah
pelaksanaan.
Pasal 5
Penilaian Akhir Semester
1.
Penilaian Akhir Semester diprogramkan oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Penilaian Akhir Semester dilaksanakan oleh madrasah
secara bersama-sama untuk semua mata pelajaran di akhir semester.
3.
Cakupan materi Penilaian Akhir Semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada
semester tersebut.
4.
Hasil Penilaian Akhir Semester diinformasikan kepada
orang tua peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 6
Penilaian Kenaikan Kelas
1.
Penilaian kenaikan kelas diprogramkan oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Penilaian kenaikan kelas dilaksanakan oleh madrasah
secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran pada akhir semester genap.
3.
Cakupan materi Penilaian kenaikan kelas meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada
semester tersebut.
4.
Hasil Penilaian kenaikan kelas diinformasikan kepada
orang tua peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 7
Penilaian Praktik
1.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran
tertentu sesuai kebutuhan.
2.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang
memang harus dipraktekkan.
3.
Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan
kegiatan pembelajaran yang disusun dalam RPP.
4.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan
dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.
Penilaian sikap dilakukan oleh semua guru mata
pelajaran PAI dan PKn.
2.
Pelaksanaan penilaian sikap menyatu dengan kegiatan
pembelajaran sebagaimana yang diprogramkan dalam RPP.
3.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan
dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Sikap
1.
Penentuan akhir penilaian kepribadian dilakukan oleh
Guru PKn, PAI.
2.
Pelaksanaan penilaian kepribadian
direncanakan/diprogramkan oleh guru Bimbingan Konseling.
3.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Madrasah
1.
Ujian madrasah dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu.
2.
Ujian madrasah meliputi ujian tulis, ujian praktik,
dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.
Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis maupun
praktik sesuai POS Ujian Madrasah.
Pasal 11
Ujian Nasional
1.
Ujian Nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh
pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional sesuai POS
Ujian Nsional.
BAB IV
KETENTUAN
KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran.
2.
Perhitungan nilai rapor dilakukan dengan rumus : (2UH)
+ TUGAS + UTS + UAS) : 5.
3.
Kriteria kenaikan kelas di MTs Negeri 12 Indramayu diatur
dengan persyaratan sebagai berikut :
Peserta didik dinyatakan naik kelas
apabila :
a. Memiliki kehadiran minimal 80%.
b. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti.
c. Tidak memiliki nilai di bawah KKM
lebih dari 4 mata pelajaran.
d. Memiliki nilai minimal baik untuk
penilaian kepribadian atau perilaku pada dua semester di kelas yang diikuti
meliputi Murottal dan Tahfidh.
e. Tidak ada nilai kurang dari KKM
keculai Bhs Indonesia, PAI dan PKn
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriteria
kelulusan di MTs Negeri 12 Indramayu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1).
Peserta
didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria berikut :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
3.
Lulus Ujian Madrasah (nilai rata-rata minimal 6,00;
nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujikan 5,50).
4.
Memiliki Serifikat Hasil Ujian Nasional (ditentukan
kemudian berdasarkan POS UN yang berlaku), Sertifikat Hasil Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional – UAMBN
5.
Memiliki Sertifikat Murottal.
BAB V
HAK SISWA
MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.
Peserta didik berhak melakukan praktikum di
laboratorium sesuai jadwal pelajaran atau program madrasah.
2.
Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di
bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum, peserta didik harus
mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 15
Laboratorium Komputer
1.
Peserta didik berhak melakukan praktek komputer di
laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK atau sesuai program madrasah.
2.
Peserta didik melakukan praktek komputer di bawah
pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum peserta didik harus
mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 16
Perpustakaan
1.
Peserta didik secara otomatis menjadi anggota
perpustakaan MTs Negeri 12 Indramayu.
2.
Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan
sebagai sumber belajar.
4.
Proses pembelajaran dapat dilaksanakan di perpustakaan
dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.
BAB VI
HAK SISWA
MENDAPAT LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Pasal 17
Konsultasi dengan Guru Mata
Pelajaran
1.
Peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi
dengan guru mata pelajaran.
2.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan
guru.
3.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran terkait
dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti pelajaran, kesulitan
melaksanakan tugas, atau lainnya.
Pasal 18
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.
Peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi
dengan wali kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada
waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan
berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Konsultasi dengan Konselor/Waka
Kesiswaan
1.
Peserta didik berhak mendapat layanan bimbingan dan
konseling oleh konselor/guru BK.
2.
Layanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan setiap
saat selama konselor masih dapat melayani.
3.
Layanan bimbingan dan konseling terkait dengan
berbagai masalah peserta didik di kelas, di madrasah, maupun pergaulan siswa
yang bersangkutan.
4.
Peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan
pengembangan karier.
BAB VII
HAK SISWA
BERPRESTASI
Pasal 20
1.
Peserta didik yang berprestasi di bidang akademik
maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan peserta didik beprestasi berdasarkan pada
ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Keputusan
ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 23
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.